1997. Pada posisi yang sama produsen dan konsumen harus dapat bertindak secara rasional, yakni memaksimalkan keuntungan bagi produsen dan manfaat mengkonsumsikan barang dan jasa bagi konsumen. Produsen dan konsumen diasumsikan bahwa mereka mengetahui informasi pasar. Akan tetapi hal ini tidaklah mudah, karena yang terjadi justru
SURAKARTA09 Oktober 2019 Penulis RIDZWAN RAMADHAN C100140274 . 1 dengan pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dalam kasus yang telah terjadi dalam artian konsumen sudah dirugikan Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan dan upaya penyelesaian konsumen secara patut. Hak untuk mendapat pembinaan Jajananviral ini ternyata diketahui telah muncul sejak tahun 2019, masih belum banyak masyarakat maupun pemerintah yang menyadari bahwa ternyata makanan ini berbahaya bagi kesehatan karena mengandung bahan yang menyebabkan konsumen keracunan.
Pelaksanaanedukasi keuangan dalam rangka meningkatkan literasi keuangan masyarakat sangat diperlukan karena berdasarkan survei yang dilakukan oleh OJK pada tahun 2022, indeks literasi keuangan penduduk Indonesia yaitu sebesar 49,68 persen, naik dibanding tahun dan 2019 yang masing-masing hanya 21,84 persen, 29,70 persen, dan 38,03
TingkatKeseriusan Pemerintah. Untuk melihat tingkat keseriusan Pemerintah, kita bisa menggunakan contoh beberapa lokasi yang saat ini sedang dan akan dikembangkan sebagai 10 destinasi utama
Bacajuga: Disentil Jokowi Soal Perlindungan Konsumen, OJK Bakal Benahi Market Conduct sampai Pelayanan. Pengaduan terbanyak dari konsumen sektor perbankan yaitu 821 pengaduan, disusul sektor fintech (357 pengaduan), pembiayaan (302 pengaduan), asuransi (265 pengaduan), dan pasar modal (32 pengaduan). Permasalahan yang kerap diadukan konsumen
Dalammemberikan Perlindungan Hukum terhadap Konsumen buku bajakan yang dipasarkan secara online maka pelaku pembajakan dapat dijerat dengan pasal berlapis yaitu: Pasal 62 ayat (1)UU No 8/1999 lcbwR.
  • jd2rbl1obz.pages.dev/251
  • jd2rbl1obz.pages.dev/102
  • jd2rbl1obz.pages.dev/173
  • jd2rbl1obz.pages.dev/266
  • jd2rbl1obz.pages.dev/221
  • jd2rbl1obz.pages.dev/44
  • jd2rbl1obz.pages.dev/293
  • jd2rbl1obz.pages.dev/299
  • jd2rbl1obz.pages.dev/337
  • contoh kasus perlindungan konsumen 2019 dan analisisnya